WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Koperasi
adalah lembaga yang tumbuh atas
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sampai pada awal “Revolusi Industri”. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama
untuk mencapai tujuan. Di Indonesia ada dua jenis koperasi yang
masih berkembang sampai saat ini, yaitu koperasi yang bersifat konvesional dan
koperasi syariah. Dalam penggunaan atau asas koperasi syariah tidak jauh
berbeda dengan koperasi konvesional yaitu asas dari koperasi syariah itu
sendiri berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh seorang
pemilik modal. Sejarah koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Di Indonesia
koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896
mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Perkembangan koperasi mengalami
naik turun, koperasi serba usaha ini mengambil kegiatan usaha, seperti kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama dengan kegiatan
simpan-pinjam ataupun kegiatan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan
kegiatan simpan-pinjam.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap
keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus
menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve
Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Tahun 1983 Dengan berkembangnya
usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi,
koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan,
maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan
menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983,
tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991 Melalui Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan
susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992 Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Memasuki tahun
2000 Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi
kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari
populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Tahun
1993 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet
Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama
Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal
ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental
golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus
ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada
pembinaan perkoperasian saja. Tahun 2000 1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun
2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah. Pada saat di era tahun 2000-an koperasi
semakin menjamur atau ada di tiap-tiap daerah yang menaungi
masyarakat-masyarakat dari kalangan bawah, kalangan menegah dan kalangan
menegah keatas. Pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai
148.913 unit koperasi. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat
sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi
42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang
tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi. Jadi
intinya perkembangan koperasi di Indonesia ini mengalami perubahan dari waktu
ke waktu.
Koperasi
Indonesia “HIDUP SEGAN MATI TAK MAU”
Wajah
Koperasi Indonesia bisa dikatakan “hidup segan , mati tak mau” , mengapa
demikian?
Karena
keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di
permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi,
berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan
selain itu masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan wadah
seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil
kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan
tertinggal. Koperasi
sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat
orang-orang miskin meminjam kredit murah. Koperasi yang pada awalnya memang
diciptakan untuk membangkitkan gairah ekonomi kerakyatan kini justru seolah
kehilangan tajinya.
Seperti 1 kasus di daerah Jakarta
selatan 2.700 koperasi, hanya 50 persen saja yang masih berjalan, sedangkan
yang lainnya mengalami mati suri karena faktor kurang baiknya perencanaan
program.
Banyak
permasalahan koperasi di Indonesia mulai dari pengelolaan koperasi yang buruk,
disebabkan koperasi tidak didukung sumber daya manusia yang berpendidikan,
ditambah lagi dukungan pemerintah terhadap koperasi yang tidak mau tahu,
membuat koperasi seperti hidup segan mati tak mau. Buruknya pengelolaan
koperasi menyebabkan banyak koperasi yang kemudian meredup dan mati. Walaupun
ada, sekedar plang nama tanpa aktivitas. Masalah mengelola koperasi tidak
menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus tidak bertanggung jawab
atas visi dan misi koperasi itu sendiri, mengkhianati kepercayaan dan amanah
anggota. Seperti contoh koperasi di sekolah – sekolah , disetiap sekolah
atau badan lembaga pendidikan lainnya tentu saja akan memiliki sebuah koperasi,
namun hanya koperasi tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan dengan
semestinya banyak murid – murid sekolah lebih senang dan mau membeli
kebutuhannya ditempat – tempat besar dan modern, yang sebenarnya apabila
ditinjau dari harga nya lebih rendah koperasi dibandingkan ditempat
perbelanjaan yang besar walaupun juga barang yang dibeli memiliki
kualitas yang sama dengan barang yang dijual oleh koperasi. Harapan terhadap koperasi adalah
agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi.
Koperasi memang berdiri dimana saja ,
saat ini koperasi pun sudah menjadi suatu yang harus ada namun, untuk di kota –
kota besar adanya koperasi tidak dirasakan benar oleh masyarakat luas
dikarenakan sifat koperasi yang bersifat tertutup dan tidak terbuka.Mengapa
dikatakan tertutup, seperti contoh apabila koperasi berdiri di sebuah badan
instansi besar seperti kantor, sekolah, kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh
anggota – anggota yang berperan dan orang – orang yang ada didalam lingkungan
badan tersebut tidak untuk masyarakat luas, kecuali apabila adanya koperasi
yang didirikan untuk memproduksi atau menjual suatu barang (produk) untuk
diperjualkan oleh masyarakat , masyarakat dapat ikut merasakan keuntungan dari
kegiatan koperasi tersebut. Namun ada permasalahan yang sangat berpengaruh
dalam koperasi yaitu masalah permodalan , masalah ini adalah salah satu masalah
yang membuat koperasi menjadi tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang
memberikan layanan simpan pinjam uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana
yang ada tidak sebanding dengan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat misalnya
koperasi di pedesaan , mereka yang berpenghasilan rendah hanya mampu
mengumpulkan modal yang rendah pula contoh, jika masyarakat meminjam uang
untuk mendirikan sebuah usaha dan memutuskan untuk meminjam uang
dikoperasi namun dirasa dana yang bisa dipinjamkan sangat kecil sehingga
masyarakat pun lebih memilik untuk meminjam uang di bank walaupun dengan bunga
yang lebih tinggi tetapi dana pinjaman uang yang diterima bisa lebih
besar jauh dari dana koperasi sehingga usaha yang didirikan pun lebih besar.
Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi,
pemerintah memang menyisihkan dana untuk disubsidikan kepada pemerintah namun
subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas.
Dana tersebut lebih dirasakan oleh
koperasi – koperasi yang berada di kota – kota besar dan koperasi –
koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat
tertutup , padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi di kokota – kota
kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat
luas.Padahal pemerintah pun bisa dikatakan masih memiliki kepedulian kepada
koperasi atau menganak emaskan koperasi, hanya saja aliran dana yang salah
membuat koperasi tidak berjalan dengan semestinya. Koperasi saat ini dapat
dikatakan kekurangan Sumber Daya Manusia, banyak hal – hal yang membuat
koperasi tidak di minati lagi oleh masyarakat bahkan Sumberdaya Manusia lokal
pun enggan untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, dengan adanya
kondisi seperti ini menjadi pengurus koperasi pun bukan menjadi suatu pilihan
utama, dan juga menjadi anggota atau pemberi dana kepada koperasi menjadi tidak
diminati lagi.

0 comments:
Post a Comment