Perkembangan teknologi pada saat ini mempunyai pengaruh yang cukup penting
terhadap perkembangan hukum, akan tetapi sering dijumpai adanya ketidakmampuan
hukum untuk mengimbangi lajunya perkembangan teknologi, hal ini selain
disebabkan pembentukan hukum memerlukan waktu yang lama, juga dikarenakan
perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Salah satu perkembangan teknologi yang
dianggap sangat penting adalah dalam bidang telekomunikasi, yang dalam hal ini
telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio. Istilah “radio” pada dasarnya
meliputi pemancaran dan penerimaan sinyal-sinyal melalui gelombang radio
elektromagnetik untuk membawa informasi). Perkembangan teknologi radio dimulai pada awal abad ke-19
dengan munculnya teori gelombang elektromagnetik yang dirumuskan oleh Michael
Faraday. dengan melibatkan berbagai Sarjana dalam penemuan gelombang radio,
maka pada saat sekarang ini sudah dapat dilakukan komunikasi melalui radio
keseluruh penjuru dunia bahkan keruang angkasa. Dengan demikian menimbulkan
permasalahan hukum, khususnya hukum Internasional, permasalahan tersebut
diantaranya ;
- Apakah penggunaan gelombang radio yang melewati
batas kedaulatan suatu negara dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap
kedaulatan negara tersebut ?
- Apakah negara yang terkena siaran negara lain,
yang isinya merugikan negara yang bersangkutan dapat melakukan penangkalan
(counteract) terhadap siaran tersebut ?
Negara yang pertama kali dianggap
melakukan counteract adalah Austria yaitu terhadap tindakan NAZI Jerman yang
melakukan propaganda pada tahun 1934 melalui siaran radio yang ditujukan ke
Australia yang mengakibatkan pemerintah Australia melakukan “Jamming” terhadap
siaran propaganda tersebut 2)
Permasalahan diatas timbul dikarenakan media yang dipergunakan dalam
telekomunikasi radio adalah gelombang elektromagnetik, penggunaan gelombang ini
tidak menghiraukan batas-batas kedaulatan negara baik yang dilakukan secara
sengaja maupun tidak sengaja.
Melihat sifat dan hakekat dari masalah yang ada terlihat bahwa masalah ini
menyangkut berbagai negara sehingga menghendaki pengaturan yang bersifat
internasional. Pengaturan mengenai penggunaan gelombang
radio ini dilakukan dengan membentuk badan internasional, yaitu International
Telecomunication Union (ITU).
Cikal bakal ITU dimulai pada tahun 1865
dengan dibentuknya International Radio Telegraph Convention yang dihadiri oleh
20 Negara di Paris Prancis selanjutnya pada tahun 1947 ITU resmi mejadi badan
khusu PBB).
Selanjutnya ITU membentuk berbagai badan khusus yang secara berkala mengadakan
pertemuan, badan-badan khusus tersebut yaitu International Frekwensi
Registration Board (IFRB) dan International Radio Consultative Communite
(CCIR). Badan-badan khusus inilah yang bertugas untuk melakukan pengaturan
penggunaan gelombang radio.
Latar belakang dan sejarah terbentuknya ITU
Terbentuknya ITU dirasakan sebagai suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan
yang timbul akibat adanya perkembangan teknologi. Pada tahun 1837 suatu
penemuan besar terjadi dengan terciptanya suatu alat yang dapat mengirimkan
pesan-pesan atau berita dari suatu tempat ketempat lain yang dinamakan
Telegraph, dan pada tahun 1849 Telegraph digunakan secara Internasional,
artinya melewati batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan meningkatnya
komunikasi Internasional dan oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan bagi
pemakaian Telegraph, terutama yang dilakukan melintasi batas-batas Negara. Pada
saat itu dalam skala bilateral terdapat suatu perjanjian antara Austria dan
Jerman menyangkut tentang komunikasi Internasional, kemudian meningkat pada
skala Internasional yaitu pada tanggal 17 mei 1865, dimana para wakil dari 20
negara telah bersepakat untuk mendirikan Internasional Telegraph Union melalui
suatu konvensi.
Perkembangan selanjutnya pada tahun 1906 wakil dari 20 negara menyetujui
suatu konvensi yaitu International Radio Telegraph Convention, kemudian pada
tahun 1932 tepatnya 9 Desember kedua konvensi ini digabung menjadi satu yaitu
International Telecommunication Convention yang mulai berlaku 1934 di Madrid.
Konvensi ini juga sekaligus membentuk
International Telecommunication Union.(ITU) . Pada tanggal 15 November 1947 ITU
resmi menjadi badan khusus PBB berdasarkan “Agreement between United Nation and
International Telecommunication Union” yang berkedudukan di Bern yang kemudian
dipindahkan ke Genewa. Konvensi yang menjadi dasar pembentukan dari ITU telah
beberapa kali mengalami perubahan yang pertama adalah pada tanggal 3 oktober-22
desember 1952 di Buines Airos kemudian pada tanggal 12 Nopember 1965 di
Montreux pada tanggal 25 Oktober 1973 di Malaga torremolis dan terakhir
diadakan pada tahun 1982 di Nairobi Kenya).
Selain dari konvensi-konvensi diatas berbagai peraturan-peraturan lain yang
dibentuk seperti Radio Regulation, 21 Desember 1959 dan Telegraph Regulation
tanggal 29 November 1958. Pengaturan
penggunaan gelombang radio ditinjau dari segi hukum Internasional
Sebagai suatu objek dari hukum Internasional, gelombang radio mempunyai
beberapa aspek yang sangat berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum Internasional. Aspek
hukum Internasional yang paling penting dalam pengaturan penggunaan gelombang
radio adalah masalah kedaulatan negara diwilayah udara seperti
telah disinggung, sebab dalam pemancaranya gelombang radio tidak mengenal
batas-batas kedaulatan negara. Masalah yang timbul adalah eksistensi kedaulatan
negara dalam menghadapi masuknya gelombang radio asing kedalam wilayahnya.
Masuknya suatu gelombang radio berasal dari negara lain baik yang disengaja
maupun tidak, bisa mempunyai aspek negatif maupun positif. Aspek positif
misalnya informasi yang masuk dapat memperluas cakrawala para penerima
informasi tersebut. Sedangkan aspek negatif terjadi apabila gelombang radio itu
sengaja dilakukan untuk melakukan propaganda dinegara yang dituju.
Masalah kedaulatan negara ini secara khusus mulai dibahas pada pertemuan di
Washington DC antara Amerika Serikat, Kanada, Kuiba dan New Foundland pada
tahun 1927. Dalam pertemuan itu ditekankan bahwa setiap negara berhak untuk menggunakan
setiap saluran radio, pernyataan ini dimungkinkan karena pada saat itu (tahun
1927) teknologi radio masih terbatas pada negara-negara tertentu saja.
Dalam konferensi Madrid tahun 1932, juga dinyatakan bahwa setiap negara
berhak untuk menggunakan gelombang radio asalkan tidak menimbulkan interferensi
atau gangguan terhadap negara lain dan jika menimbulkan interferensi negara
tersebut wajib untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu kejadian pada saat itu
yang berkaitan dengan hal ini adalah terganggunya telekomunikasi di Canada
akibat interferensi oleh pemancar-pemancar Amerika Serikat yang terletak
diperbatasan kedua negara, akibat pengaduan dari pihak kanada maka Federal
Comunication Commision menyatakan bahwa komisi tidak dapat menyetujui tindakan dari
pemancar-pemancar di Amerika serikat dan mengharuskan pihak Amerika Serikat
menghentikan penggunaan frekuensi yang menimbulkan gangguan tersebut. Federal
Communication Commision adalah badan pemerintah dari Amerika Serikat yang
mengatur mengenai komunikasi di Amerika Serikat.
Pada saat sekarang dimana teknologi
telekomunikasi sudah dimiliki oleh setiap negara (walaupun dalam tingkatan yang
berbeda) sulit untuk menyatakan bahwa setiap negara berhak memakai secara
mutlak suatu gelombang radio yang diinginkannya. Oleh karena itu selain
dimungkinkan untuk memakai suatu gelombang radio tertentu, ia juga wajib untuk
memperhatikan kepentingan-kepentingan negara lain. Ketentuan ini tetap
menghormati kedaulatan negara untuk mengatur telekomunikasinya, seperti tercantum
dalam mukadimah konvensi ITU 1982 yang menyatakan ; “While Fully recognizing the sovereign right of each country to regulate
its telecommunication”
Dengan demikian kedaulatan negara dari setiap negara anggota tetap
dihormati dalam pengaturan penggunaan gelombang radio dan dalam kenyataan sulit
untuk mengatakan secara tegas eksistensi dari kedaulatan negara sehubungan
dengan pengaturan penggunaan gelombang radio. Hal ini disebabkan karena
batas-batas kedaulatan negara secara vertikal masih diperdebatkan para ahli.
Ada kecenderungan yang menyatakan bahwa yang dekat dengan permukaan bumi
(atmosphere space atau air space) merupakan wilayah kedaulatan negara yang
berada dibawahnya, sedangkan yang berada diatasnya merupakan warisan bersama
umat manusia (res communis omnium) pendapat ini tidak menyelesaikan persoalan,
karena masalah pokoknya yaitu batas antara kedua bagian tersebut sulit untuk
ditentukan, hal ini sangat penting karena pemancaran dan penerimaan gelombang
radio dilakukan melalui udara, sehingga konsep kedaulatan negara atas wilayah
udaranya sangat erat kaitannya dengan pengaturan penggunaan gelombang radio
ini.
Melihat akan kenyataan diatas, maka dalam ketentuan konvensi ITU juga tidak
dijumpai pengaturan secara tegas mengenai aspek-aspek kedaulatan negara atas
wilayah udaranya, akan tetapi terdapat beberapa pasal yang secara tidak
langsung dapat dijadikan pegangan mengenai konsep kedaulatan negara ini.
Masalah yang timbul sehubungan dengan
kedaulatan negara ini adalah apakah suatu negara dapat melakukan tindakan
balasan (counteract) terhadap
inteferensi gelombang radio yang dilakukan negar asing ? sebaliknya apakah
terhadap negara yang melakukan interferensi atau tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan konvensi ITU dapat diambil tindakan ?
Untuk masalah yang
pertama ternyata tidak dinyatakan secara tegas. dalam mukadimah konvensi ITU
disebutkan bahwa setiap negara berhak untuk mengatur telekomunikasinya sendiri.
hal ini dapat diartikan sebagai berikut :
Setiap negara berkewajiban untuk mengatur
penggunaan gelombang radio, khususnya yang ditujukan keluar negara tersebut
untuk mencegah terjadinya gangguan komunikasi pihak lain. Kewajiban ini diatur
dalam pasal 35 ayat 1 konvensi ITU “all
station whatever their purpose must be established and operated in such manner
as not to cause harmful interference to the radio services or communication of
other members or recognized private operating agencies or of other duly
authorized operating agencies with carry on radio service and which operated in
accordance with the provision of the radio regulation” untuk mencegah terjadinya
inteferensi dalam pasal 35 ayat 1 tersebut, maka setiap administrasi
telekomunikasi dari setiap negara anggota yang merupakan bagian dari pemerintah
yang bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari konvensi ITU
berkewajiban untuk :
- Melakukan penunjukan frekwensi dan melakukan
pencatatan
- Pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi
- Koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi
- Penertiban
ijin penyelenggaraan telekomunikasi.
`Setiap negara berhak untuk melindungi kepentingan keamanan dan kedaulatan
nasionalnya dari ancaman masuknya gelombang-gelombang radio dari luar. Ada
beberapa tindakan yang dapat diambil untuk melaksanakan hak ini. Salah satu
diantaranya yaitu tindakan secara teknis berupa penanggalan terhadap masuknya
siaran radio (jamming)
Dalam pasal 20 konvensi ITU disebutkan
bahwa “each member reserves the right
to suspend the international telecomunication service for an indefinite time,
either generally or only for corespondence, outgoing, inconming or in transit.
provided that immediately notifies such action to each of other member through
the medium of the secretary general”Ketentuan dalam pasal ini
memungkinkan sesuatu negara untuk mengambil tindakan tertentu apabila merasa
bahwa masuknya dan keluarnya suatu gelombang radio mengancam kedaulatannya.
Penafsiran terhadap pasal ini masih simpang siur,ada negara yang
berpendapatbahwa pasal ini merupakan suatu pengakuan terhadap tindakan jamming,
selain itu dalam pasal 19 konvensi ITU disebutkan
(1) Members reserve the right to stop the
transmission of any private telegram which may appear dangerous to the security
of the state of contrary to their law, to public order or to decency. Provided
that they immediately notify the office of origin of the stoppage of any such
telegram or any part thereof, except when such notification may appear
dangerous to the security of the state.
(2) Members also reserve the right to cut off any other private
telecommunication which may appear dangerous to the security of the state or
contary to their laws, to public order or to decency.
Dengan demikian dari dua ketentuan tersebut di atas terlihat bahwa dalam
konvensi ITU kedaulatan negara merupakan dasar yang penting dalam pengaturan
penggunaan gelombang radio.
Terhadap masalah kedua, tindakan apa yang dapat diambil terhadap suatu
negara yang melakukan inteferensi atau tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan konvensi ITU?
Dalam pasal 50 yang merupakan ketentuan mengenai penyelesaian pertikaian
disebutkan bahwa apabila terdapat pertikaian antara anggota maka upaya pertama
yang dilakukan adalah penyelesaian antara kedua belah pihak secara langsung.
Apabila cara ini tidak mencapai maka penyelesaian sengketa dapat diselesaikan
melalui pihak ketiga yaitu arbitrase. Ketentuan diatas dapat dilaksanakan
apabaila ada dua atau lebih pihak yang bertikai, akan tetapi ada kemungkinan
yang lain dimana suatu negara secara tidak langsung mengganggu komunikasi
negara lain. Dalam pasal 50 tersebut tidak terdapat prosedur penyelesaian yang
demikian. Akan tetapi sebagai badan khusus dari PBB maka tindakan ITU tidak boleh
bertentangan dengan piagam PPB. dalam pasal 41 piagam PBB disebutkan bahwa
“The security
council may decide what measure not involving the use of armed force are to be
employed to give effect to its decision, and it may call upon the members of
united nation to apply such measures, these may include complete or partial
interuption of economic relations and of rail, sea, air, portal, telegraphic,
radio and other means of communication and the severable of diplomatic
relation”
Dengan demikian suatu negara yang dapat mengancam perdamaian dunia, apabila
dianggap perlu dapat dikenakan sanksi seperti diatas oleh Dewan Keamanan.
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan suatu negara dikenakan blokade
komunikasi apabila ternyata perbuatannya dianggap dapat mengancam perdamaian
dunia.