Friday, March 22, 2013

Tips Menjadi Pribadi Yang Menarik di Lingkungan Baru

Posted by deviayu at 5:50 PM 0 comments

EKSPLORASI DIRI

  • Hal pertama dilakukan adalah membuat lingkungan akan melirik kepada kita. Salah satu caranya adalah dengan mengeksplorasi diri, terutama yang berkaitan dengan ide dan pendapat terhadap lingkungan kita.
MENCOBA BERBAGI

  • Sebagai orang baru di lingkungan baru, baik lingkungan kerja maupun lingkungan rumah, tentunya banyak hal yang perlu kita tanyakan ke sekitar. Tidak ada salahnya untuk memberi feedback yang menarik dengan berbagi hal positif yang kita miliki ke lingkungan baru kita.
SELALU BERAKTIFITAS

  • Terkadang kita menjadi jenuh karena tidak tahu apa yang harus dilakukan. Sebenarnya itu salah jika kita berpikir untuk mengalir apa adanya dan melakukan apapun yang kita bisa daripada berdiam diri tanpa aktifitas.
MENGAKUI KELEMAHAN

  • Sebagian berpendapat bahwa mengakui kelemahan adalah hal yang bisa menjatuhkan pribadi kita. Salah besar, karena dengan begitu orang semakin tahu bahwa kita memiliki kepribadian yang menarik karena mampu mengakui kelemahannya.
BERKELAKUAN BAIK 

  • Sudah menjadi hukum alam bahwa setiap perbuatan baik, maka akan mendapat feedback yang baik pula. Pun jika itu sebaliknya, maka kepuasan sudah kita terima karena telah melakukan yang terbaik.
ANTISIPASI EGOISME

  • Egoisme dan kepedulian adalah dua hal yang berbanding terbalik. pastikan kita menekan ego agar tetap lebih rendah dari rasa kepedulian.
MENCOBA SESUATU YANG BARU

  • hampir mirip dengan poin kedua. Terkadang ada hal baru yang belum dirasakan oleh lingkungan baru kita. Cobalah untuk membuat terobosan baru untuknya selama itu bersifat positif.
PERINTAH ADALAH KEHENDAK

  • Dalam lingkungan kerja, terkadang perintah Bos kita lakukan dengan keterpaksaan. Cobalah untuk menganggap perintah atau kewajiban tersebut sebagai suatu perkerjaan yang memang kita inginkan.
SELALU INGIN MAJU

  • Kepribadian yang menarik akan terlihat manakala seseorang selalu ingin maju dan berusaha keras untuk lebih berprestasi dari yang sekarang telah di dapatkan.
JANGAN TERPENGARUH PENILAIAN BURUK

  • Setiap orang yang melihat kita, maka selalu ada dua jenis penilaian, baik dan buruk Untuk menjadi pribadi yang menarik, maka pastikan penilaian buruk tidak sampai mempengaruhi kita untuk lebih baik.

Dampak Baik dan Buruk Menghabiskan Waktu Bersama Pasangan

Posted by deviayu at 5:40 PM 0 comments


Keinginan untuk selalu dekat dengan si dia adalah perasaan yang lumrah bagi setiap orang yang sedang merasakan jatuh cinta. Hari-hari rasanya bverjalan begitu lambat bila orang yang kita cintai jauh dari kita. Begitu juga setelah ikrar cinta di kumandangkan, maka perasaan utnuk selalu bersama semakin besar. Keduanya berusaha untuk mereguk kebahagiaan bersama, hingga suatu kali ada orang berkata, "apa gak bosan tuh tiap hari selalu bersama?"
Sepintas memang pernyataan ini ada benarnya. Salah satu penyebab kebosanan adalah disebabkan karena intensitas yang begitu padat dan itu-itu saja. Begitu juga dengan kebersamaan. Jika intensitas kebersamaan ini terlalu padat bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebosanan, yang akhirnya berdampak buruk kepada hubungan cinta yang telah di bina. Sayangnya, asumsi seperti ini tidaklah benar. Karena kebersamaan bukanlah penyebabnya, melainkan ada masalah lain yang justru terpicu dan menjadi problema cinta ketika bersama.

Dampak Baik Menghabiskan Waktu Bersama Pasangan

Dampak baiknya adalah dengan kedekatan yang terjadi setiap hari, pasangan dapat saling terhubung dengan lebih baik. Hal-hal seperti ekspresi, gestur, dan pemikiran yang dibagi bersama pasangan bisa memberikan ikatan yang lebih kuat. Banyak menghabiskan waktu bersama juga membuat pasangan nyaman dengan satu sama lain. Ini akan memberikan energi positif dan ikatan yang kuat.

Dampak Buruk Menghabiskan Waktu Bersama Pasangan

Di lain sisi, saat pasangan sedang bermasalah, selalu menghabiskan waktu bersama pasangan juga bukan hal yang baik. terlalu banyak menghabiskan waktu bersama bisa membuat lebih banyak stres, terutama jika pasangan belum siap membicarakan masalah secara terbuka. Begitu juga jika cinta dan kasih sayang di antara pasangan kurang. Menghabiskan waktu bersama malah akan berdampak buruk.
Setelah mengetahui Dampak Baik dan Buruk Menghabiskan Waktu Bersama Pasangan diatas kita bisa mengetahui bahwa bukanlah intensitas kebersamaan yang tidak baik, melainkan hal lain yang harusnya tidak terjadi saat selalu bersama. Oleh karena itu, pandai-pandailah melihat situasi untuk selalu bersama pasangan.

Alasan pacar yang terlalu posesif

Posted by deviayu at 5:34 PM 0 comments



Pada mulanya, pacar yang terlalu posesif akan beralasan dengan dalih "karena sangat menyanyangi kamu" ataupun dia beralasan bahwa ia "takut kehilangan kamu". Namun semakin kesini, kedua hal yang menjadi alasan pacar yang terlalu posesif tersebut lebih mengarah ke pengekangan atas kehidupan pribadi kamu. Dan berikut adalah tanda-tanda pacar kamu terlalu posesif dan bakal mengarah ke pengekangan terhadap kehidupan pribadi kamu.
  • Dia sering mengirimkan kata-kata manis yang terlalu berlebihan dan lebih seperti omong kosong, sepanjang hari!
  • Dia yang menentukan aturan dalam hubungan kalian. Hanya caranya yang dianggap benar. Jika kalian mencoba menggunakan cara kalian sendiri, dia akan mulai mencurigai kalian macam-macam.
  • Dia sering bertanya 'apakah kalian benar-benar menyayanginya?' berkali-kali. Tentu saja mempertanyakan hal ini memang wajar, tapi jika dia menanyakan secara terus-menerus, misalkan lebih dari lima kali sehari, ini tentu bukan hal yang wajar.
  • Dia ingin kalian memblokir semua mantan kalian dari Facebook, tanpa alasan.
  • Dia selalu memeriksa telepon genggam kalian dan menanyakan semua pesan keluar yang tidak ditujukan padanya. Ini membuat kalian harus menjelaskan apa perlunya pesan yang kalian kirimkan.
  • Dia memaksa untuk meminta akun email dan jejaring sosial kalian beserta kata sandi untuk memudahkannya mengecek apa saja yang kalian lakukan.
  • Dengan berjalannya waktu, kalian menyadari telah banyak menjauh dari teman-teman kalian. Saat kalian berencana keluar bersama teman-teman, dia akan mengatakan "Sayang, kenapa kau tidak pergi bersamaku saja?"
  • Kalian sadar bahwa dia tidak banyak memiliki teman. Dia menghabiskan setiap waktunya untuk bersama atau berkomunikasi hanya dengan kalian.
  • Ketika diajak pergi bersama teman-teman, dia akan mulai melakukan interogasi pada mereka mengenai apa yang kalian ceritakan tentang dia, bagaimana hubungan kalian dengan mantan, dan apa yang bisa dilakukannya agar bisa lebih dekat bersama kalian.
  • Dia tak pernah berhenti berbicara mengenai rencana masa depannya bersama kalian. Bagaimana dia akan menikah, memiliki anak dengan kalian. Ini sudah dilakukannya saat kalian baru berpacaran dua minggu.
Kamu pasti sepakat dengan saya, jika pacar memiliki tanda-tanda diatas, maka dipastikan ia termasuk pacar yang terlalu posesif, dan betapa menderitanya kamu karenanya. Oleh karena itu, kamu perlu cepat-cepat menentukan sikap sebelum ada yang tersakiti dalam hubungan cinta yang kamu jalani.

Monday, March 18, 2013

Cara tepat dalam memulai suatu usaha

Posted by deviayu at 9:16 AM 0 comments

1.     Tentukan visi dan misi usaha. 
     Buatlah sebuah visi dan misi yang tepat dalam bisnis Anda, Dengan adanya visi dan misi maka Anda memiki sebuah target yang harus Anda capai, sehingga janji Anda tidak hanya dalam perkataan saja, tetapi pembuktian yang paling penting. Inilah salah satu cara yang utama, sehingga dengan adanya pembuktian maka Anda bisa buatkan testimonial sebagai pengembangan dalam bisnis Anda.

2.     Action (Lakukan Tindakan)
     Lakukan tindakan dengan tepat dan benar. Sebaik apapun ide bisnis yang Anda miliki, jika kita tidak segera bertindak maka sia-sialah ide bisnis yang sudah Anda kembangkan. Mulailah usaha yang Anda rencanakan dengan penuh keyakinan dan ketekunan. Untuk hal ini memang membutuhkan perjuangan dan perjalanan yang cukup panjang dengan kerja keras yang harus dijalankan.

3.     Tentukan gagasan bisnis yang akan dikembangkan. 
     Sesuaikan juga usaha yang akan dibuka dengan kemampuan, minat atau bakat yang kita miliki, namun tanpa meninggalkan faktor peluang pasar yang ada pada masyarakat. Banyaknya pengusaha sukses, karena mereka memilih bidang usaha yang mereka sukai. Sehingga kita akan selalu berusaha mengembangkan bisnis yang kita miliki, dengan perasaan senang hati tanpa ada kejenuhan ataupun rasa bosan yang sering muncul.

4.     Selalu belajar dan lakukan pengamatan. 
     Belajar melakukan pengamatan dari pengusaha yang sudah suskes, bukan hanya suskes tetapi sudah twrbukti suskes dengan cara yang dia jalankan .Hal penting untuk menambah wawasan Anda dibidang bisnis

5.     Nikmati hambatan atau kegagalan
     Dalam bisnis memag tidak semuanya selalu untuk, pasti ada kerugian yang Anda alami, tapi disini Anda harus berpikir bagaiamanapun caranya agar kerugian yang Anda keluarkan sedikit, justru keuntunganlah yang harus Anda perbanyak.



Siklus Wanita

Posted by deviayu at 9:11 AM 0 comments

Wanita lebih rawan terkena osteoporosis dibanding pria. Hal ini dikarenakan hormon estrogen yang ada pada tubuh wanita. Hormon ini mengakibatkan wanita mengalami siklus khas. Estrogen berperan pada datang bulan, kehamilan, menyusui dan menopause. Peristiwa ini menyebabkan kalsium pada tubuh wanita mudah terlepas dari tulang sehingga tulang keropos lebih mudah terjadi pada wanita ketimbang pria.
Wanita cenderung memiliki tulang yang lebih kecil dan area tulang kortikal yang lebih kecil daripada laki-laki. Perubahan kekuatan tulang juga terjadi pada pria, tetapi pria mengalami perubahan yang tidak terlalu signifikan dibandingkan wanita.
Osteoporosis adalah masalah global yang meningkat seiring bertambahnya usia dan jumlah populasi di dunia. Faktanya, lepasnya kalsium dari tulang dimulai pada usia dini, yaitu pada umur 25 tahun.
Proses kehilangan kalsium dan tulang berlangsung secara diam-diam, tanpa rasa sakit dan secara progresif. Seringkali tidak ada gejala khusus yang timbul sampai patah tulang pertama muncul, karena itu osteoporosis juga dikenal sebagai “The Silent Epidemic”. Kebanyakan penderita tidak menyadari bahwa mereka menderita osteoporosis.



PENGERTIAN, KONSEP, DEFINISI PEMASARAN DAN MANAJEMEN PEMASARAN

Posted by deviayu at 8:58 AM 0 comments

PENGERTIAN, KONSEP, DEFINISI PEMASARAN
DAN MANAJEMEN PEMASARAN
A. Pengertian Pemasaran
Ada beberapa definisi mengenai pemasaran diantaranya adalah :
a. Philip Kotler (Marketing) pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
b. Menurut Philip Kotler dan Amstrong pemasaran adalah sebagai suatu proses sosial dan managerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan lewat penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain.
c. Pemasaran adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan mendistribusikan barang- barang yang dapat memuaskan keinginan dan mencapai pasar sasaran serta tujuan perusahaan.
d. Menurut W Stanton pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli maupun pembeli potensial.
B. Konsep Pemasaran
Konsep-konsep inti pemasaran meluputi: kebutuhan, keinginan, permintaan, produksi, utilitas, nilai dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan pasar, pemasaran dan pasar. Kita dapat membedakan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung dengan kemampuan dan kesediaan untuk membelinya.
C. Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran berasal dari dua kata yaitu manajemen dan pemasaran. Menurut Kotler dan Armstrong pemasaran adalah analisis, perencanaan, implementasi, dan pengendalian dari program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan memelihara pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan. Sedangakan manajemen adalah proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (organizing) penggerakan (Actuating) dan pengawasan.
Jadi dapat diartikan bahwa Manajemen Pemasaran adalah sebagai analisis, perencanaan, penerapan, dan pengendalian program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pasar sasaran dengan maksud untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi.

Tugas softskill kewarganegaraan 1 & 2

Posted by deviayu at 8:48 AM 0 comments
Tugas softskill 1

Cara memposting tulisan ke blog
1.      Pertama kita harus me log-in terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password yang telah kita buat sebelumya
2.      Untuk melakukan Posting Blog dari halaman Dashboard blogger, kliklah Menu "New post"
3.      Sebelum kamu melakukan Posting Blog, ada yang ingin saya sedikit jelaskan yaitu tentang halaman kerja dari tab Posting yang terbagi dalam dua mode yaitu mode "Compose"  dan mode "Edit Html"
4.      Jika sudah yakin dengan tulisan yg anda buat, anda langsung klik “Publish now”
5.      Untuk melihat hasil sementara dari posting blog yang telah kamu buat, kliklah link Preview.

Tugas softskill 2

Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
     Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
     Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a)      Negara kesatuan
            1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
            2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b)      Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
            - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
            - Sistem pemerintahan parlementer
            - Sistem pemrintahan presidential
            - Sistem pemerintahan campuran



Aspek Hukum Internasional

Posted by deviayu at 8:48 AM 0 comments
Perkembangan teknologi pada saat ini mempunyai pengaruh yang cukup penting terhadap perkembangan hukum, akan tetapi sering dijumpai adanya ketidakmampuan hukum untuk mengimbangi lajunya perkembangan teknologi, hal ini selain disebabkan pembentukan hukum memerlukan waktu yang lama, juga dikarenakan perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Salah satu perkembangan teknologi yang dianggap sangat penting adalah dalam bidang telekomunikasi, yang dalam hal ini telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio. Istilah “radio” pada dasarnya meliputi pemancaran dan penerimaan sinyal-sinyal melalui gelombang radio elektromagnetik untuk membawa informasi). Perkembangan teknologi radio dimulai pada awal abad ke-19 dengan munculnya teori gelombang elektromagnetik yang dirumuskan oleh Michael Faraday. dengan melibatkan berbagai Sarjana dalam penemuan gelombang radio, maka pada saat sekarang ini sudah dapat dilakukan komunikasi melalui radio keseluruh penjuru dunia bahkan keruang angkasa. Dengan demikian menimbulkan permasalahan hukum, khususnya hukum Internasional, permasalahan tersebut diantaranya ;
  1. Apakah penggunaan gelombang radio yang melewati batas kedaulatan suatu negara dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut ?
  2. Apakah negara yang terkena siaran negara lain, yang isinya merugikan negara yang bersangkutan dapat melakukan penangkalan (counteract) terhadap siaran tersebut ?
Negara yang pertama kali dianggap melakukan counteract adalah Austria yaitu terhadap tindakan NAZI Jerman yang melakukan propaganda pada tahun 1934 melalui siaran radio yang ditujukan ke Australia yang mengakibatkan pemerintah Australia melakukan “Jamming” terhadap siaran propaganda tersebut 2)
Permasalahan diatas timbul dikarenakan media yang dipergunakan dalam telekomunikasi radio adalah gelombang elektromagnetik, penggunaan gelombang ini tidak menghiraukan batas-batas kedaulatan negara baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Melihat sifat dan hakekat dari masalah yang ada terlihat bahwa masalah ini menyangkut berbagai negara sehingga menghendaki pengaturan yang bersifat internasional. Pengaturan mengenai penggunaan gelombang radio ini dilakukan dengan membentuk badan internasional, yaitu International Telecomunication Union (ITU).
Cikal bakal ITU dimulai pada tahun 1865 dengan dibentuknya International Radio Telegraph Convention yang dihadiri oleh 20 Negara di Paris Prancis selanjutnya pada tahun 1947 ITU resmi mejadi badan khusu PBB).
Selanjutnya ITU membentuk berbagai badan khusus yang secara berkala mengadakan pertemuan, badan-badan khusus tersebut yaitu International Frekwensi Registration Board (IFRB) dan International Radio Consultative Communite (CCIR). Badan-badan khusus inilah yang bertugas untuk melakukan pengaturan penggunaan gelombang radio.
Latar belakang dan sejarah terbentuknya ITU
Terbentuknya ITU dirasakan sebagai suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat adanya perkembangan teknologi. Pada tahun 1837 suatu penemuan besar terjadi dengan terciptanya suatu alat yang dapat mengirimkan pesan-pesan atau berita dari suatu tempat ketempat lain yang dinamakan Telegraph, dan pada tahun 1849 Telegraph digunakan secara Internasional, artinya melewati batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan meningkatnya komunikasi Internasional dan oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan bagi pemakaian Telegraph, terutama yang dilakukan melintasi batas-batas Negara. Pada saat itu dalam skala bilateral terdapat suatu perjanjian antara Austria dan Jerman menyangkut tentang komunikasi Internasional, kemudian meningkat pada skala Internasional yaitu pada tanggal 17 mei 1865, dimana para wakil dari 20 negara telah bersepakat untuk mendirikan Internasional Telegraph Union melalui suatu konvensi.
Perkembangan selanjutnya pada tahun 1906 wakil dari 20 negara menyetujui suatu konvensi yaitu International Radio Telegraph Convention, kemudian pada tahun 1932 tepatnya 9 Desember kedua konvensi ini digabung menjadi satu yaitu International Telecommunication Convention yang mulai berlaku 1934 di Madrid.
Konvensi ini juga sekaligus membentuk International Telecommunication Union.(ITU) . Pada tanggal 15 November 1947 ITU resmi menjadi badan khusus PBB berdasarkan “Agreement between United Nation and International Telecommunication Union” yang berkedudukan di Bern yang kemudian dipindahkan ke Genewa. Konvensi yang menjadi dasar pembentukan dari ITU telah beberapa kali mengalami perubahan yang pertama adalah pada tanggal 3 oktober-22 desember 1952 di Buines Airos kemudian pada tanggal 12 Nopember 1965 di Montreux pada tanggal 25 Oktober 1973 di Malaga torremolis dan terakhir diadakan pada tahun 1982 di Nairobi Kenya).
Selain dari konvensi-konvensi diatas berbagai peraturan-peraturan lain yang dibentuk seperti Radio Regulation, 21 Desember 1959 dan Telegraph Regulation tanggal 29 November 1958. Pengaturan penggunaan gelombang radio ditinjau dari segi hukum Internasional
Sebagai suatu objek dari hukum Internasional, gelombang radio mempunyai beberapa aspek yang sangat berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum Internasional. Aspek hukum Internasional yang paling penting dalam pengaturan penggunaan gelombang radio adalah masalah kedaulatan negara diwilayah udara seperti telah disinggung, sebab dalam pemancaranya gelombang radio tidak mengenal batas-batas kedaulatan negara. Masalah yang timbul adalah eksistensi kedaulatan negara dalam menghadapi masuknya gelombang radio asing kedalam wilayahnya. Masuknya suatu gelombang radio berasal dari negara lain baik yang disengaja maupun tidak, bisa mempunyai aspek negatif maupun positif. Aspek positif misalnya informasi yang masuk dapat memperluas cakrawala para penerima informasi tersebut. Sedangkan aspek negatif terjadi apabila gelombang radio itu sengaja dilakukan untuk melakukan propaganda dinegara yang dituju.
Masalah kedaulatan negara ini secara khusus mulai dibahas pada pertemuan di Washington DC antara Amerika Serikat, Kanada, Kuiba dan New Foundland pada tahun 1927. Dalam pertemuan itu ditekankan bahwa setiap negara berhak untuk menggunakan setiap saluran radio, pernyataan ini dimungkinkan karena pada saat itu (tahun 1927) teknologi radio masih terbatas pada negara-negara tertentu saja.
Dalam konferensi Madrid tahun 1932, juga dinyatakan bahwa setiap negara berhak untuk menggunakan gelombang radio asalkan tidak menimbulkan interferensi atau gangguan terhadap negara lain dan jika menimbulkan interferensi negara tersebut wajib untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu kejadian pada saat itu yang berkaitan dengan hal ini adalah terganggunya telekomunikasi di Canada akibat interferensi oleh pemancar-pemancar Amerika Serikat yang terletak diperbatasan kedua negara, akibat pengaduan dari pihak kanada maka Federal Comunication Commision menyatakan bahwa komisi tidak dapat menyetujui tindakan dari pemancar-pemancar di Amerika serikat dan mengharuskan pihak Amerika Serikat menghentikan penggunaan frekuensi yang menimbulkan gangguan tersebut. Federal Communication Commision adalah badan pemerintah dari Amerika Serikat yang mengatur mengenai komunikasi di Amerika Serikat.
Pada saat sekarang dimana teknologi telekomunikasi sudah dimiliki oleh setiap negara (walaupun dalam tingkatan yang berbeda) sulit untuk menyatakan bahwa setiap negara berhak memakai secara mutlak suatu gelombang radio yang diinginkannya. Oleh karena itu selain dimungkinkan untuk memakai suatu gelombang radio tertentu, ia juga wajib untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan negara lain. Ketentuan ini tetap menghormati kedaulatan negara untuk mengatur telekomunikasinya, seperti tercantum dalam mukadimah konvensi ITU 1982 yang menyatakan ; “While Fully recognizing the sovereign right of each country to regulate its telecommunication”
Dengan demikian kedaulatan negara dari setiap negara anggota tetap dihormati dalam pengaturan penggunaan gelombang radio dan dalam kenyataan sulit untuk mengatakan secara tegas eksistensi dari kedaulatan negara sehubungan dengan pengaturan penggunaan gelombang radio. Hal ini disebabkan karena batas-batas kedaulatan negara secara vertikal masih diperdebatkan para ahli. Ada kecenderungan yang menyatakan bahwa yang dekat dengan permukaan bumi (atmosphere space atau air space) merupakan wilayah kedaulatan negara yang berada dibawahnya, sedangkan yang berada diatasnya merupakan warisan bersama umat manusia (res communis omnium) pendapat ini tidak menyelesaikan persoalan, karena masalah pokoknya yaitu batas antara kedua bagian tersebut sulit untuk ditentukan, hal ini sangat penting karena pemancaran dan penerimaan gelombang radio dilakukan melalui udara, sehingga konsep kedaulatan negara atas wilayah udaranya sangat erat kaitannya dengan pengaturan penggunaan gelombang radio ini.
Melihat akan kenyataan diatas, maka dalam ketentuan konvensi ITU juga tidak dijumpai pengaturan secara tegas mengenai aspek-aspek kedaulatan negara atas wilayah udaranya, akan tetapi terdapat beberapa pasal yang secara tidak langsung dapat dijadikan pegangan mengenai konsep kedaulatan negara ini.
Masalah yang timbul sehubungan dengan kedaulatan negara ini adalah apakah suatu negara dapat melakukan tindakan balasan (counteract) terhadap inteferensi gelombang radio yang dilakukan negar asing ? sebaliknya apakah terhadap negara yang melakukan interferensi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan konvensi ITU dapat diambil tindakan ?
Untuk masalah yang pertama ternyata tidak dinyatakan secara tegas. dalam mukadimah konvensi ITU disebutkan bahwa setiap negara berhak untuk mengatur telekomunikasinya sendiri. hal ini dapat diartikan sebagai berikut :
Setiap negara berkewajiban untuk mengatur penggunaan gelombang radio, khususnya yang ditujukan keluar negara tersebut untuk mencegah terjadinya gangguan komunikasi pihak lain. Kewajiban ini diatur dalam pasal 35 ayat 1 konvensi ITU “all station whatever their purpose must be established and operated in such manner as not to cause harmful interference to the radio services or communication of other members or recognized private operating agencies or of other duly authorized operating agencies with carry on radio service and which operated in accordance with the provision of the radio regulation” untuk mencegah terjadinya inteferensi dalam pasal 35 ayat 1 tersebut, maka setiap administrasi telekomunikasi dari setiap negara anggota yang merupakan bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari konvensi ITU berkewajiban untuk :
  1. Melakukan penunjukan frekwensi dan melakukan pencatatan
  2. Pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi
  3. Koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi
  4. Penertiban ijin penyelenggaraan telekomunikasi.
`Setiap negara berhak untuk melindungi kepentingan keamanan dan kedaulatan nasionalnya dari ancaman masuknya gelombang-gelombang radio dari luar. Ada beberapa tindakan yang dapat diambil untuk melaksanakan hak ini. Salah satu diantaranya yaitu tindakan secara teknis berupa penanggalan terhadap masuknya siaran radio (jamming)
Dalam pasal 20 konvensi ITU disebutkan bahwa “each member reserves the right to suspend the international telecomunication service for an indefinite time, either generally or only for corespondence, outgoing, inconming or in transit. provided that immediately notifies such action to each of other member through the medium of the secretary general”Ketentuan dalam pasal ini memungkinkan sesuatu negara untuk mengambil tindakan tertentu apabila merasa bahwa masuknya dan keluarnya suatu gelombang radio mengancam kedaulatannya. Penafsiran terhadap pasal ini masih simpang siur,ada negara yang berpendapatbahwa pasal ini merupakan suatu pengakuan terhadap tindakan jamming, selain itu dalam pasal 19 konvensi ITU disebutkan
(1) Members reserve the right to stop the transmission of any private telegram which may appear dangerous to the security of the state of contrary to their law, to public order or to decency. Provided that they immediately notify the office of origin of the stoppage of any such telegram or any part thereof, except when such notification may appear dangerous to the security of the state.
(2) Members also reserve the right to cut off any other private telecommunication which may appear dangerous to the security of the state or contary to their laws, to public order or to decency.
Dengan demikian dari dua ketentuan tersebut di atas terlihat bahwa dalam konvensi ITU kedaulatan negara merupakan dasar yang penting dalam pengaturan penggunaan gelombang radio.
Terhadap masalah kedua, tindakan apa yang dapat diambil terhadap suatu negara yang melakukan inteferensi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan konvensi ITU?
Dalam pasal 50 yang merupakan ketentuan mengenai penyelesaian pertikaian disebutkan bahwa apabila terdapat pertikaian antara anggota maka upaya pertama yang dilakukan adalah penyelesaian antara kedua belah pihak secara langsung. Apabila cara ini tidak mencapai maka penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pihak ketiga yaitu arbitrase. Ketentuan diatas dapat dilaksanakan apabaila ada dua atau lebih pihak yang bertikai, akan tetapi ada kemungkinan yang lain dimana suatu negara secara tidak langsung mengganggu komunikasi negara lain. Dalam pasal 50 tersebut tidak terdapat prosedur penyelesaian yang demikian. Akan tetapi sebagai badan khusus dari PBB maka tindakan ITU tidak boleh bertentangan dengan piagam PPB. dalam pasal 41 piagam PBB disebutkan bahwa
“The security council may decide what measure not involving the use of armed force are to be employed to give effect to its decision, and it may call upon the members of united nation to apply such measures, these may include complete or partial interuption of economic relations and of rail, sea, air, portal, telegraphic, radio and other means of communication and the severable of diplomatic relation”
Dengan demikian suatu negara yang dapat mengancam perdamaian dunia, apabila dianggap perlu dapat dikenakan sanksi seperti diatas oleh Dewan Keamanan. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan suatu negara dikenakan blokade komunikasi apabila ternyata perbuatannya dianggap dapat mengancam perdamaian dunia.



Thursday, March 14, 2013

Tugas softskill kewarganegaraan 1 & 2

Posted by deviayu at 7:00 AM 0 comments
Tugas softskill 1

Cara memposting tulisan ke blog
1.      Pertama kita harus me log-in terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password yang telah kita buat sebelumya
2.      Untuk melakukan Posting Blog dari halaman Dashboard blogger, kliklah Menu "New post"
3.      Sebelum kamu melakukan Posting Blog, ada yang ingin saya sedikit jelaskan yaitu tentang halaman kerja dari tab Posting yang terbagi dalam dua mode yaitu mode "Compose"  dan mode "Edit Html"
4.      Jika sudah yakin dengan tulisan yg anda buat, anda langsung klik “Publish now”
5.      Untuk melihat hasil sementara dari posting blog yang telah kamu buat, kliklah link Preview.

Tugas softskill 2

Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
     Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
     Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a)      Negara kesatuan
            1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
            2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b)      Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
            - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
            - Sistem pemerintahan parlementer
            - Sistem pemrintahan presidential
            - Sistem pemerintahan campuran



 

Blog Katiola Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos